Kejahatan Dunia Maya atau dikenal dengan nama Cybercrime merupakan sebuah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan menggunakan Jaringan dan Komputer. Jaringa Internet saat ini membuat global dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor, semua kebutuhan bisa didapat hanya dengan menggunakan Internet.
Beberapa pengertian Cybercrime menurut para ahli :
Beberapa pengertian Cybercrime menurut para ahli :
- Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
- Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengatakan bahwa cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Tambahkan Komentar