Apple didenda sebanyak 532,9 juta USD atau setara dengan 6,8 triliun rupiah, hal ini terjadi karena Apple terbukti telah melakukan pelanggaran hak paten yang dimiliki oleh sebuah perusahaan lokal bernama Smartflash LLC.
Smartflash merupakan sebuah perusahaan yang sepenuhnya mengandalkan pemasukannya dari tujuh paten miliknya. Mereka pun mengklaim kalau Apple seharusnya membayar sebanyak 825 juta USD terkait pelanggaran hak paten yang telah dilakukan. Namun hal tersebut disanggah oleh Apple, bahkan kalaupun ada pelanggaran, Apple mengatakan nilainya tidak lebih dari 4,5 juta USD.
Dalam putusan pengadilan di Texas, Apple terbukti telah melanggar tiga hak paten yaitu paten terkait rights management, data storage serta akses melalui sistem pembayaran.Pelanggaran ini diketahui terjadi pada beberapa layanan Apple, di antaranya adalah iTunes, Mac App Store serta iAd.
Namun akhirnya pihak pengadilan memberi keputusan yang positif bagi Smartflash. Apple pun diharuskan untuk mengganti beban kerugian akibat pelanggaran hak paten tersebut sebesar 532,9 juta USD. Dan setelah berhasil memperoleh dana besar dari Apple, kini Smartflash berencana untuk melakukan tuntutan serupa kepada perusahaan besar lainnya seperti Samsung, Google serta Amazon.
Sumber : beritateknologi.com
Tambahkan Komentar